Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko gagal bayar peminjam. Jika debitur telah melunasi utangnya, maka sertifikat hak milik akan dikembalikan kepada debitur. Sebaliknya, jika ada syarat yang mengharuskan peminjam membayar menurut kriteria tertentu, maka kepemilikan hipotek beralih dari peminjam kepada pemberi pinjaman.
Definisi ini ditegaskan oleh Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 Ayat 28 Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Perubahan atas Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa itu adalah jaminan. Kapasitas, kemampuan atau kepercayaan pelanggan untuk membayar kewajiban seperti yang dijanjikan.
Berikut ini adalah fungsi agunan dalam kegiatan pengajuan pinjaman :
Ada berbagai asset yang bisa dijadikan agunan kredit atau pembiayaan. Supaya mudah dipahami, agunan bisa kita kelompokkan menjadi dua jenis yaitu:
Jaminan kebendaan adalah penyendirian suatu bagian kekayaan bank, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Sesorang debitur menyediakan jaminannya untuk pemenuhan kewajibannya kepada bank. Jenis Jenis Jaminan kebendaan :
Agunan yang dapat dilihat secara kasat mata seperti :
Agunan tidak bergerak, contohnya: tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan, mesin-mesin yang tertanam seperti mesin-mesin besar pabrik.
Sementara Agunan bergerak, contohnya: mesin-mesin, kendaraan bermotor, persediaan barang-barang, emas batangan, saham-saham.
Aset nilai ekonomi yang tidak terlihat secara fisik yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan atau kredit. Contohnya mesin-mesin, kendaraan bermotor, persediaan barang-barang, emas batangan, saham-saham.
Yang termasuk dalam jaminan penanggungan adalah :
Jaminan pribadi adalah pernyataan kesediaan dari perorangan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin sampai pada tempo yang sudahdi sepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah).
Jaminan perusahaan adalah pernyataaan kesediaan dari perorangan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin sampai pada tempo yang sudahdi sepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah)