Pengertian Dagang – pedagang valuta asing
Bank atau perusahaan bukan bank yang mempunyai kegiatan usaha memperjual-belikan valuta asing, seperti uang kertas bank, uang logam, cek bank, dan cek bepergian; perusahaan tersebut tidak boleh melakukan pengiriman uang dan menagih sendiri ke luar negeri; di Indonesia perusahaan semacam ini harus mendapat izin dari Bank Indonesia (money changer)Istilah Terkait
-
Daftar Akseptasi Wesel
-
Daftar Buku Cek
-
Daftar Gabungan Utang
-
Daftar Hitam
-
Daftar Orang Tercela
-
Daftar Pengawasan
-
Daftar Saldo
-
Daftar Umur Piutang
-
Daftar Upah
-
Dagang – Pedagang (1)
-
Dagang – Pedagang (2)
-
Dagang – Perdagangan Jasa
-
Damai – Perdamaian
-
Dana
-
Dana – Pendanaan
-
Dana – Pendanaan kembali
-
Dana Asuransi Bankl
-
Dana Eksto